Tulisan ini
merupakan tulisan lanjutan dari tulisan yang pernah ditulis sebelumnya dengan
judul An Nuwairy Bapak Akuntansi Islam. Tulisan ini bertujuan untuk
mengungkapkan bukti-bukti bahwa pembahasan mengenai akuntansi secara komprehensif
dan rinci, khususnya mengenai laporan keuangan baik publik maupun komersil sudah
jauh dibahas sebelum Lucas pacioli dan mazendarani oleh An Nuwairy ( Wafat 733
Hijriyah/1354 Masehi ). An Nuwairy dalam karyanya yang berjudul Nihayah Arab
fi Funun al Adab yang ditulis pada abad 7 Hijriyah atau sekitar abad 13
Masehi membahas secara panjang lebar pada jilid kedelapan dan sembilan.
Tidak hanya
itu, An Nuwairy dalam karya tersebut juga mengulas kode etik seorang akuntan ( muhasib
), proses pemeriksaan laporan keuangan ( ar riqobah ) atau yang lebih
dikenal dengan audit.
Diantara pembahasan
An Nuwairy adalah mengenai siklus akuntansi . Akan tetapi dalam tulisan ini,
penulis akan menjelaskan 3 penjelasan saja yaitu Daftar al yaumiyah atau ta’liq al Muyawamah ( bukti semua
transaksi harian), Daftar ustad ( Jurnal umum ) sekaligus Double Entry
dan yang terakhir adalah Makhzumah ( Jurnal Khusus ). Untuk penjelasan
yang lain akan ditulis dalam tulisan berikutnya.
An Nuwairy
memulai pembahasan siklus akuntansi dengan menjelaskan Daftar al yaumiyah
atau ta’liq al yaumiyah. Dalam istilah akuntansi saat ini, istilah daftar
al yaumiyah atau ta’liq al yaumiyah dikenal dengan bukti transaksi
meliputi nota, faktur dll. An Nuwairy mengungkapkan bahwa daftar al yaumiyah
merupakan pondasi dan hal penting dalam akuntansi untuk menjelaskan kejadian dan aktifitas bisnis
baik yang bersifat materi maupun non materi sebelum dibuat atau disusun jenis
laporan keuangan. Sehingga tahapan dan jenis laporan keuangan berikutnya sangat
bergantung kepada daftar al yaumiyah ini. Di dalam daftar al yaumiyah
( bukti transaksi ), An Nuwairy juga menjelaskan tentang format pembuatannya
dimana harus menyebutkan beberapa hal seperti tanggal, bulan, tahun hijriyah transaksi
sekaligus menyebutkan aktitifitas bisnis yang terjadi meliputi penjualan atau pembelian
inventory, pengeluaran beban operasional,
upah dan semua pemasukan maupun pengeluaran lainnya. Selain itu, daftar al
yaumiyah harus tertera nama orang yang terlibat dalam transaksi tersebut
sebagai bukti bahwa transaksi tersebut memang benar-benar terjadi. An Nuwairy
menegaskan bahwa dalam tahap ini semua transaksi tidak boleh ada yang terlewati
sekalipun nilainya sangat kecil.
Pada tahapan
selanjutnya, An Nuwairy menjelaskan bahwa semua transaksi yang sudah ditulis
dalam daftar al yaumiyah akan di buatkan Daftar al Ustadz. Dalam istilah
akuntansi saat ini daftar al ustadz dikenal sebagai jurnal umum. Dalam tahapan
daftar ustadz inilah An Nuwairy menjelaskan mengenai double entry
yang selama ini diklaim sebagai penemuan Lucas Pacioli. An Nuwairy menyebutkan
dalam Nihayah al Arab fi Funun al Adab bahwa format penulisan daftar
al ustadz harus ditulis dengan sistem maymanah ( sisi kanan ) dan maisarah
( sisi kiri ) atau yang dikenal dengan double entry. Ilustrasi yang
disebutkan adalah setiap pos mahdhar
(pemasukan/pendapatan) dari seseorang harus ditulis di sisi yumna (
kanan ) sedangkan untuk majra (pengeluaran) harus ditulis di sisi yusro
( kiri ) dan begitulah semua transaksi harus dimasukkan dalam daftar al
ustad (jurnal umum) selama periode satu tahun.
Selain Daftar al Ustadz ( jurnal umum ), An Nuwairy juga
menyebutkan bahwa transaksi juga dicatat dalam bentuk Al Makhzumah. Istilah
ini dalam dunia akuntansi modern dikenal dengan istilah jurnal khusus. An
Nuwairy menyebutkan bahwa Makhzumah ( jurnal khusus ) menyerupai daftar
al ustadz ( jurnal umum ) akan tetapi catatan ini dibuat khusus untuk satu
jenis transaksi seperti khusus majro ( pengeluaran ), mahdhar (pemasukan)
dan mubta’ ( pembelian inventory). Format penulis makhzumah
sama seperti daftar ustad yaitu menggunakan konsep maymanah dan maisarah
(doble entry). Hanya saja untuk makhzumah
ini dicatat dalam beberapa salinan ( ‘iddata nusakhin ) sesuai dengan idariyah
(departemen) yang menbutuhkan informamsi mengenai transaksi khusus tersebut. Tujuan dari pembuatan makhzumah menurut
an Nuwairy adalah sebagai bahan laporan muhasib ( akuntan ) kepada mustawa
al a’la (atasan) sehingga atasan bisa memperoleh informamsi khusus mengenai
transaksi-transaksi khusus seperti penjualan, pengeluaran atau beban
operasional lainnya.
Bersambung
Cileungsi
16/05/2017
Referensi :
1. An Nuwairy, Syihabuddin Ahmad bin Abdul Wahab. Nihayah al Arab fi Funun Al Adab. Dar al Kutub al Ilmiyah. Bairut Lebanon
2. Kantakji, Dr Samir Madzhar, Fiqh al Muhasabah
al Islamiyah, 2005, Muassasah ar risalah wa an Nasiun.
ConversionConversion EmoticonEmoticon