Tarif Pajak UMKM Sudah Turun, Angin Segar untuk UMKM






Kalau saya harus bayar pajak 1% dari penghasilan bruto, bisa mati pelan pelan usaha saya pak


Kalimat itu pernah saya dengar dari seorang pengusaha tour & travel di kota bogor, tidak perlu disebutkan nama orang dan perusahaannya. Ungkapan  tersebut menurut saya wajar, sebab ia merupakan pengusaha yang bergerak dalam bidang jasa tour & travel dengan pendapatan bruto tidak sampai  4,8 M dalam setahun. Masih tergolong perusahaan kecil. Bila menurut ketentuan perpajakan, pengusaha yang penghasilan brutonya masih dibawah 4,8 M selama setahun, maka dikenakan pajak final dengan tarif 1% dari penghasilan brutonya, ini berdasarkan PP 46 2013.

Dengan jenis usaha yang bergerak dalam bidang jasa seperti di atas, tentu sangat berat tarif pajak 1% dari penghasilan bruto, sebab kadang pengusaha hanya mendapat keuntungan yang kecil dari jasa tersebut. Kalau harus dipotong 1% dari bruto, jadi apa yang bakal diperoleh pengusaha, bisa jadi hanya “nombokin”. inilah realita dan keluhan  para pengusaha yang usahanya masih skla kecil. Kondisi simalakama antara kerja keras mereka dan kewajiban pajak, yang bisa menghabiskan keuntungan mereka karena menggunakan dasar pengenaan atas penghasilan bruto, menjadi beban tersendiri di tengah tengah geliat perkembangan UMKM.


Namun para pelaku UMKM kini bisa bernafas lega dan berbahagia, beban berat pajak final untuk UMKM mendapat perhatian langsung dari pemerintah. Kini, para UMKM mendapat angin segar dari pemerintah terkait keluhan besarnya kewajiban pajak. Dalam sebuah acara kemarin (07/03/2018), sebelum membuka sidang Dewan Pleno II dan Rapimnas Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Ballroom Hotel Novotel, Tanggerang, Banten,  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Bahkan lebih lanjut Jokowi berjanji bahwa penurunan tarif pajak tersebut akan terlaksana pada akhir Maret ini.  
Masih dalam kesempatan itu juga, Presiden Jokowi menceritakan bahwa dirinya sempat terlibat tawar-menawar seru dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat membahas pajak UMKM ini. Presiden Jokowi ingin pajak serendah-rendahnya, sementara Sri Mulyani “ngotot” mempertahankan tarif 1% untuk menjaga pemasukan negara. Pada awalnya, Jokowi sebetulnya menawar  kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk menjadikan tarif pajak UMKM menjadi 0,25 persen tapi Menteri Keuangan “ngotot  dan menyampaikan 'Tidak bisa Pak’, bahkan Sri Mulyani juga menyampaikan alasan kepada Presiden bahwa andai pajak UMKM ini turunnya sampai sejauh itu (0,25 persen) akan mempengaruhi penerimaan, pendapatan pemerintahan'. Oleh sebab itu disepakatillah 0,5 persen. Dan masih akan dipersiapkan hasil kajian terkait dampak perubahan ini.
Perubahan tarif pajak UMKM dari 1% menjadi 0.5% memang belum terealisasi dan masih menunggu perubahan atas PP 46 2013, namun janji presiden tersebut setidaknya sudah memberikan spirit bagi para pelaku UMKM. Beban pajak yang begitu besar bisa sedikit berkurang, sehingga  iklim usaha di kalangan UMKM bisa terus bergairah. kini, pelaku UMKM bisa berfokus kepada pengembangan usaha tanpa harus banyak memikirkan besarnya tarif pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah. beban dan keluhan yang sejak dahulu disuarakan akhirnya mendapat jawaban dari pemerintah.

Previous
Next Post »
Thanks for your comment