Siapa yang tidak senang mendapatkan
kejutan di hari ulang tahun?. tetapi lain ceritanya, bila mendapatkan kejutan
hasil pemeriksaan pajak seperti kurang bayar dan denda pajak yang besar tentu
tidak menyenangkan. Melihat kepada statistik, mayoritas pengajuan keberatan
atas hasil pemeriksaan ditolak oleh Dirjen Pajak dan berujung pada proses
Banding di Pengadilan Pajak.
Kesimpulannya apa? dalam banyak
kasus, wajib pajak dihadapi oleh kemungkinan denda 100% atas pajak yang kurang
dibayar, jika Pengadilan Pajak tidak mengabulkan permohonan wajib pajak. Selain
itu, proses keberatan, banding hingga penyelesaian akan memakan waktu lebih
dari satu tahun, apalagi jika dihitung dari tanggal dimulainya pemeriksaan.
Untuk wajib pajak badan yang
merupakan pengusaha kena pajak (PKP) denda yang dihadapi dapat lebih dahsyat
karena kesalahan administrasi untuk urusan PPN, contoh salah satunya yaitu
tambahan 100% dari jumlah PPN masukan dari pengkreditan pajak masukan yang
tidak semestinya dilakukan.
Aspek manajemen dalam hal
pengelolaan pajak juga menjadi salah satu hal yang berperan penting,
pengelolaan pajak masih dianggap menjadi hal yang tidak strategis. Dalam banyak
kasus manajemen eksekutif tidak mengetahui posisi pajak yang benar. Oleh sebab
benturan kepentingan pribadi dengan perusahaan, ada fenomena manajer pajak
perusahaan atau manajer keuangan enggan mengungkapkan kelemahan praktik
perpajakannya kepada manajemen senior. Sehingga dalam kebanyakan kasus,
perusahaan mengalami kerugian besar yang diakibatkan dari sikap
ketidakterbukaan manajer pajak dan dalam beberapa kasus disebabkan kepercayaan
diri dari manajer pajak atau keuangan yang berlebihan.
Laporan keuangan telah diaudit bukan
jaminan bebas dari risiko pajak. Dalam banyak kasus, perusahaan-perusahaan yang
mengalami beban besar akibat pemeriksaan pajak, laporan keuangannya sudah
diaudit dan sebagian diaudit oleh kantor akuntan besar. Bukan sebab auditornya
yang lalai, tetapi audit laporan keuangan hanyalah memeriksa laporan keuangan.
Pajak memang merupakan bagian dari laporan keuangan tetapi soal kepatuhan
mutlak atas pajak bukan merupakan lingkup dari audit laporan keuangan.
Dengan kasus-kasus yang terjadi akibat hal-hal tersebut, maka tax review oleh pihak independen (kantor akuntan publik atau kantor konsultan pajak) dapat menjadi upaya pencegahan beban pajak yang besar. Tax review harus mencakup penelaahan aspek pajak atas transaksi-transaksi dan kontrak komersial yang terjadi, review atas SPT pajak, rekonsiliasi atas pelaporan pajak dengan catatan keuangan dan laporan keuangan, penghitungan pajak dan kemungkinan biaya yang ditimbulkan akibat kesalahan pajak, dan langkah aksi untuk perbaikan praktik pengelolaan pajak di perusahaan
ConversionConversion EmoticonEmoticon