Kebiajakan tax amnesti yang berakhir Maret 2017 lalu memang masih
menyisakan seabrek pekerjaan rumah bagi Kementrian Keuangan. Mulai dari target
peserta yang tidak tercapai, nilai repatriasi yang tidak terpenuhi, deklarasi
harta luar negeri yang minim hingga langkah pasca kebijakan tax amnesty yang
belum maksimal menyebabkan tumpukan pekerjaan yang harus ekstra diselesaikan
demi mensukseskan reformasi perpajakan yang digaungkan.
Target tinggi tax amnesty lalu
memang tidak bisa dicapai walau sudah dikampanyekan kepada wajib pajak dengan
semarak di berbagai daerah. Hasilnya, dari sisi tingkat partisipasi,
pencapaiannya masih rendah. Hingga masa tax amnesty berakhir, jumlah WP yang
mengikuti program pengampunan pajak hanya mencapai sebanyak 974.058 pelaporan
SPH, jumlah tersebut masih kecil dibandingkan dengan potensi wajib pajak di
tanah air. Sebab
Jumlah ini terpaut jauh dibanding WP Surat Pemberitahuan Tahunan
(SPT) yang sebanyak 20,1 juta dan WP yang memiliki NPWP, yaitu 32,7 juta (katadata.co.id).
Kemudian, dari sisi komitmen repatriasi aset luar negeri juga masih
minim. Padahal, memulangkan aset WNI yang terparkir di luar negeri merupakan
sasaran besar penyelenggaraan pengampunan pajak. Fakta itu bisa diperjelas, bahwa
hingga program berakhir, komitmen repatriasi hanya mencapai 146,6 Triliun. Sedangkan
deklarasi harta mencapai Rp4.813,4 Triliun, terdiri atas Rp3.633,1 Triliun
deklarasi harta di dalam negeri, dan sisanya merupakan deklarasi harta dari
luar negeri(katadata.co.id).
Berdasarkan pencapaian kebijakan tax amnesty 2016-2017 lalu, yang
bisa dibilang jauh dari target khususnya partisipasi wajib pajak, menjadi
penyebab Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengusulkan untuk mengadakan kebiajakan
tax amnesty jilid II. Rencana tax amnesty jilid II ini memang sudah disampaikan
langsung oleh Sri Mulyani di hadapan berbagai media dan menjadi perbincangan
hangat saat ini. Menrutnya, rencana tax amnesty jilid II ini sebagai respon atas
banyaknya aspirasi dan masukan dari berbagai pihak, terutama para pengusaha
yang tidak sempat mengikuti program tax amnesty 2016-2017 lalu. Padahal saat
ini telah memasuki era keterbukaan informasi (Automatic Exchange of
Information/AEoI). Bahkan lebih lanjut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani
mengungkapkan rencana tax amnesty jilid
II sudah tertuang dalam paket reformasi pajak yang sedang disusun Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) dan akan disampaikan kepada presiden.
Sehubungan dengan rencana tersebut, pastinya akan selalu ada kubu
yang pro dan kontra atas rencana tax amnesty jilid II tersebut. Ketua Kamar
Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Roeslani menyambut baik rencana
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang akan melaksanakan lagi program
pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Menurutnya kebiajakan tax amnesty
jilid II memang sangat diharapkan bagi para pengusaha yang banyak menyesal karena
tidak ikut tax amnesty 2016-2017. Bahkan menurut Rosan Roeslani tax amnesty
jilid II ini akan lebih banyak peminatnya ketimbang tax amnesty 2016-2017. Selain
mendukung rencana tax amnesty jilid II, Ketua kadin tersebut mengusulkan untuk
melaksanakan tax amnesty dengan durasi waktu yang lebih cepat sekaligus
sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat (ekbis.sindonews.com).
Berbeda dengan Ketua Kadin, Center for Indonesia Taxation Analysis
(CITA) menolak tegas wacana tax amnesty jilid II yang tengah disusun oleh
pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Direktur Eksekutif
CITA, Yustinus Prastowo berlasan bahwa tax amnesty jilid II jelas sangat tidak
baik bagi masa depan bangsa Indonesia dan sistem perpajakan. Menurutnya, kewibawaan
dan otoritas negara harus melampaui urusan-urusan partikular dan kepentingan
sesaat yang sangat subyektif dan oportunistik. Pengampunan pajak yang diberikan
2016-2017 sudah menunjukkan kebaikan hati pemerintah untuk menunda penegakan
hukum, dan seharusnya dimanfaatkan dengan maksimal oleh wajib pajak pada saat
itu. (katadata.co.id).
Terkait pro dan kontra tax amnesty jilid II tersebut, tentu masing
masing kelompok akan punya sudut pandang berbeda dengan kepentingan yang
berbeda beda. Bagi kalangan pengusaha yang punya masalah pajak masa silam dan
belum mengikuti tax amnesty pajak periode 2016-2017 silam sudah pasti akan
setuju dan sangat berharap tax amnesty jilid II benar benar terealisasi. Sebab kepentingan
dan harapan mereka adalah menghapus kewajiban, tanggungan dan masalah pajak
masa lalu agar bisa diputihkan dan diampuni. Apalagi wajib pajak yang memiliki asset
di luar negeri dan belum pernah dilaporkan, sudah pasti sangat setuju karena
keterbukaan informasi menjadikannya sudah tidak bisa banyak bersembunyi lagi. Walhasil,
kamu di pihak yang setuju atau tidak?
ConversionConversion EmoticonEmoticon