ANGIN SEGAR UNTUK UMKM MELALUI SAK EMKM

Kontribusi Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) dalam pembangunan dan kemajuan perekonomian Indonesia tidak bisa diragukan lagi. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) UMKM mempunyai tingkat penyerapan tenaga kerja sekitar 97% dari seluruh tenaga kerja nasional dan mempunyai kontribusi terhadap produk domestik bruto ( PDB ) sekitar 57%. Lebih dari separoh PDB negara Indonesia disumbang oleh sektor UMKM bukan korporasi atau perusahaan besar. Namun demikian, persoalan klasik seputar pembiayaan dan pengembangan usaha masih tetap melekat pada UMKM. Pemerintah mencatat, pada 2014 dari 57,8 juta UMKM yang ada di seluruh Indonesia, baru 30%  yang mampu mengakkskes pembiayaan untuk meningkatkan kapasitas produksi atau ekspansi bisnis. Tentu angka yang sangat kecil. Dari presentase tersebut sebanyak 76,1% mendapat kredit dari Bank dan 23,9% mengakses dari non bank seperti usaha simpan pinjam. Dengan artian, sekitar 60%-70% dari seluruh sektor UMKM belum mempunyai akses pembiayaan melalui perbankan
Diantara masalah klasik di atas salah satu faktor dominan yang menjadikan rendahnya tingkat UMKM yang bankable atau layak mendapat pembiayaan bukanlah karena faktor produk atau kemampuan pengembalian pengusaha melainkan lebih kepada faktor lemahnya managerial bisnis UMKM salah satunya adalah bagian pembukuan atau pencatatan. Kesadaran untuk mencatatan semua transaksi dan membuat laporan keuangan atas aktifitas bisnis UMKM masihlah sangat rendah bahkan bisa dibilang sangat minim. Banyak alibi dan alasan yang mendasari hal tersebut, mulai dari ribet, susah, rempong dan lainnya.
Sehubungan dengan tersebut, kini para pelaku UMKM bisa mendapatkan angin segar seputar pencatatan dan pelaporan keuangan. Melalui Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai organisasi profesi yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia, senantiasa memenuhi komitmennya untuk turut memajukan perekonomian negara. Sebagai bagian organisasi IAI yang mempunyai otonomi untuk menyusun dan mengesahkan standar akuntansi keuangan, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI telah mengesahkan Exposure Draft Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (ED SAK EMKM) menjadi Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM) dalam rapatnya tanggal 24 Oktober 2016. Hal ini menjadi bukti besarnya perhatian IAI untuk seluruh pelaku ekonomi, terutama EMKM. SAK EMKM ini sengaja dibuat sederhana agar menjadi Standar Akuntansi Keuangan yang mudah dipahami oleh sekitar 57,8 juta pelaku UMKM.

Kerangka pelaporan keuangan SAK EMKM ini diharapkan dapat membantu entitas dalam melakukan transisi dari pelaporan keuangan yang berdasar kas ke pelaporan keuangan dengan dasar akrual. Penerbitan SAK EMKM ini diharapkan dapat menjadi salah satu pendorong literasi keuangan bagi UMKM di Indonesia sehingga memperoleh akses yang semakin luas untuk pembiayaan dari industri perbankan. Kedepannya, SAK EMKM ini juga diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan dan pengembangan pedoman atau panduan akuntansi bagi UMKM yang bergerak di berbagai bidang usaha. SAK EMKM ini akan berlaku efektif per 1 Januari 2018 dengan penerapan dini diperkenankan.


Abd Rohim 
Co-Founder of Klinik Akuntansi UMKM
islamic Accounting 
Previous
Next Post »
Thanks for your comment