Ayo Manfaatkan Insentif Pajak !


Semenjak wabah corona melanda Indonesia, dan menggoyangkan perekonomian Indonesia sehingga diprediksi kondisi perekonomian Indonesia pada Q2 2020 akan terkontraksi menjadi minus. Sri Mulyani sebagai menteri keuangan RI menyampaikan bahwa kondisi perekonomian Indonesia pada Q2 2020 bisa berada dalam skenario buruk dan baik. Pada skenario buruk, pertumbuhan ekonomi Q2 2020 keseluruhan bisa minus 5,1 persen dan posisi baiknya di kisaran minus 3,5 persen. Intinya kondisi buruk dan baik dalam saat ini masih dalam posisi terkontraksi ke posisi minus.  Bahkan Ekonom CORE, Yusuf Rendy Manilet memprediksi bahwa pertumbuhan ekonomi kuartal II/2020 akan terkontraksi hingga -6%.


        
                        Berbagai stimulus dan insentif sudah mulai digelontorkan untuk menjaga stabilitas ekonomi Indonesia khususnya dibidang fiscal. Pemerintah melalui Kementrian Keuangan mengeluarkan stimulus pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19. Insentif ini disebutkan dengan jelas dan lengkap pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 86/PMK.03/2020 yang baru dirilis pada 16 Juli 2020 sekaligus mencabut PMK sebelumnya yakni PMK no 44/PMK.03/2020 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi corona virus disease 2019. berdasarkan PMK 86/PMK/03/2020 di atas, tersedia lebih banyak sektor usaha yang bisa memamfaatkan insentif pajak dan sekaligus bisa dimanfaatkan hingga Desember 2020. Lebih panjang masanya dalam PMK terbaru ini bila dibandingkan dengan PMK 44/PMK.03/2020 yang hanya bisa dimanfaatkan sampai September 2020. Sekaligus dengan tambahan prosedur penerimaan insenntif pajak yang lebih sederhana. Detail perluasan dan perubahan prosedur pemberian fasilitas tersebut adalah sebagai berikut:
  • Insentif PPh Pasal 21
Insentif pajak PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) ini diberikan kepada karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat. Singkatnya, karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta pada sektor-sektor ini akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai. Apabila wajib pajak memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 1.062 bidang industri dan perusahaan KITE.
  • Insentif Pajak UMKM
Pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5 persen (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasiliasn ini tidak perlu mengajukan Surat Keterangan PP 23 tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan. Insentif ini diperpanjang hingga masa Desember 2020.
  • Insentif PPh Pasal 22 Impor
Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 721 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor. Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya setiap tiga bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 431 bidang industri dan perusahaan KITE.
  • Insentif Angsuran PPh Pasal 25
Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang. Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya setiap tiga bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 846 bidang industri dan perusahaan KITE.
  • Insentif PPN
Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 716 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat, ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah sehingga mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar, tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 431 bidang industri dan perusahaan KITE.
Seluruh fasilitas di atas dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id, dan mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak Desember 2020.



Next
This is the current newest page
Previous
Next Post »
Thanks for your comment