Semenjak wabah corona
melanda Indonesia, dan menggoyangkan perekonomian Indonesia sehingga diprediksi
kondisi perekonomian Indonesia pada Q2 2020 akan terkontraksi menjadi minus.
Sri Mulyani sebagai menteri keuangan RI menyampaikan bahwa kondisi perekonomian
Indonesia pada Q2 2020 bisa berada dalam skenario buruk dan baik. Pada skenario
buruk, pertumbuhan ekonomi Q2 2020 keseluruhan bisa minus 5,1 persen dan posisi
baiknya di kisaran minus 3,5 persen. Intinya kondisi buruk dan baik dalam saat
ini masih dalam posisi terkontraksi ke posisi minus. Bahkan Ekonom CORE,
Yusuf Rendy Manilet memprediksi bahwa pertumbuhan ekonomi kuartal II/2020 akan
terkontraksi hingga -6%.
Berbagai stimulus dan
insentif sudah mulai digelontorkan untuk menjaga stabilitas ekonomi Indonesia
khususnya dibidang fiscal. Pemerintah melalui Kementrian Keuangan mengeluarkan
stimulus pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19.
Insentif ini disebutkan dengan jelas dan lengkap pada Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) nomor 86/PMK.03/2020 yang baru dirilis pada 16 Juli 2020
sekaligus mencabut PMK sebelumnya yakni PMK no 44/PMK.03/2020 tentang insentif
pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi corona virus disease 2019.
berdasarkan PMK 86/PMK/03/2020 di atas, tersedia lebih banyak sektor usaha yang
bisa memamfaatkan insentif pajak dan sekaligus bisa dimanfaatkan hingga
Desember 2020. Lebih panjang masanya dalam PMK terbaru ini bila dibandingkan
dengan PMK 44/PMK.03/2020 yang hanya bisa dimanfaatkan sampai September 2020.
Sekaligus dengan tambahan prosedur penerimaan insenntif pajak yang lebih
sederhana. Detail perluasan dan perubahan prosedur pemberian fasilitas tersebut
adalah sebagai berikut:
- Insentif PPh Pasal 21
Insentif pajak PPh 21
ditanggung pemerintah (DTP) ini diberikan kepada karyawan yang bekerja pada
perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu,
pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor
(KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat. Singkatnya, karyawan yang
memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang
disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta pada sektor-sektor ini akan
mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi
kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai. Apabila wajib pajak
memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup
disampaikan wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang. Fasilitas ini
sebelumnya hanya tersedia bagi 1.062 bidang industri dan perusahaan KITE.
- Insentif Pajak UMKM
Pelaku UMKM mendapat
fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5 persen (PP 23/2018) yang ditanggung
pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran
pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau
pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. Pelaku UMKM
yang ingin memanfaatkan fasiliasn ini tidak perlu mengajukan Surat Keterangan
PP 23 tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan. Insentif ini
diperpanjang hingga masa Desember 2020.
- Insentif PPh Pasal 22 Impor
Wajib pajak yang
bergerak di salah satu dari 721 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE,
dan pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas pembebasan dari
pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor. Penerima fasilitas wajib
menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya setiap tiga bulan.
Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 431 bidang industri dan perusahaan
KITE.
- Insentif Angsuran PPh Pasal 25
Wajib pajak yang bergerak
di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan
perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25
sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang. Penerima fasilitas
wajib menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya setiap tiga
bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 846 bidang industri dan
perusahaan KITE.
- Insentif PPN
Wajib pajak yang
bergerak di salah satu dari 716 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan
perusahaan di kawasan berikat, ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah sehingga
mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak
Rp5 miliar, tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan
ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau
penyerahan yang tidak dipungut PPN. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan
kepada 431 bidang industri dan perusahaan KITE.
Seluruh fasilitas di
atas dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat
keterangan yang dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id, dan mulai
berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan
hingga masa pajak Desember 2020.
ConversionConversion EmoticonEmoticon