Review Pajak Perusahaan oleh Pihak Independen, Butuhkah ??






Siapa yang tidak senang mendapatkan kejutan di hari ulang tahun?. tetapi lain ceritanya, bila mendapatkan kejutan hasil pemeriksaan pajak seperti kurang bayar dan denda pajak yang besar tentu tidak menyenangkan. Melihat kepada statistik, mayoritas pengajuan keberatan atas hasil pemeriksaan ditolak oleh Dirjen Pajak dan berujung pada proses Banding di Pengadilan Pajak. 



Kesimpulannya apa? dalam banyak kasus, wajib pajak dihadapi oleh kemungkinan denda 100% atas pajak yang kurang dibayar, jika Pengadilan Pajak tidak mengabulkan permohonan wajib pajak. Selain itu, proses keberatan, banding hingga penyelesaian akan memakan waktu lebih dari satu tahun, apalagi jika dihitung dari tanggal dimulainya pemeriksaan.


Untuk wajib pajak badan yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP) denda yang dihadapi dapat lebih dahsyat karena kesalahan administrasi untuk urusan PPN, contoh salah satunya yaitu tambahan 100% dari jumlah PPN masukan dari pengkreditan pajak masukan yang tidak semestinya dilakukan.

Aspek manajemen dalam hal pengelolaan pajak juga menjadi salah satu hal yang berperan penting, pengelolaan pajak masih dianggap menjadi hal yang tidak strategis. Dalam banyak kasus manajemen eksekutif tidak mengetahui posisi pajak yang benar. Oleh sebab benturan kepentingan pribadi dengan perusahaan, ada fenomena manajer pajak perusahaan atau manajer keuangan enggan mengungkapkan kelemahan praktik perpajakannya kepada manajemen senior. Sehingga dalam kebanyakan kasus, perusahaan mengalami kerugian besar yang diakibatkan dari sikap ketidakterbukaan manajer pajak dan dalam beberapa kasus disebabkan kepercayaan diri dari manajer pajak atau keuangan yang berlebihan.


Laporan keuangan telah diaudit bukan jaminan bebas dari risiko pajak. Dalam banyak kasus, perusahaan-perusahaan yang mengalami beban besar akibat pemeriksaan pajak, laporan keuangannya sudah diaudit dan sebagian diaudit oleh kantor akuntan besar. Bukan sebab auditornya yang lalai, tetapi audit laporan keuangan hanyalah memeriksa laporan keuangan. Pajak memang merupakan bagian dari laporan keuangan tetapi soal kepatuhan mutlak atas pajak bukan merupakan lingkup dari audit laporan keuangan.


Dengan kasus-kasus yang terjadi akibat hal-hal tersebut, maka tax review oleh pihak independen (kantor akuntan publik atau kantor konsultan pajak) dapat menjadi upaya pencegahan beban pajak yang besar. Tax review harus mencakup penelaahan aspek pajak atas transaksi-transaksi dan kontrak komersial yang terjadi, review atas SPT pajak, rekonsiliasi atas pelaporan pajak dengan catatan keuangan dan laporan keuangan, penghitungan pajak dan kemungkinan biaya yang ditimbulkan akibat kesalahan pajak, dan langkah aksi untuk perbaikan praktik pengelolaan pajak di perusahaan
Previous
Next Post »
Thanks for your comment