BAYAR PAJAK BISA DI TOKOPEDIA DAN BUKALAPAK




Pembayaran pajak kini semakin gampang dan mudah. Kabar terbaru terkait kemudahan membayar pajak dan penerimaan negara adalah kerjasama antara perusahaan e-commerce dengan Dirjen Perbendaharaan Kementrian Keuangan RI terkait pembayaran pajak penerimaan negara. Keputusan kerjasama perusahaan e-commerce sebagai lembaga persepsi lainnya yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik diputuskan dalam surat keputusan berbeda.
Sebab ada 2 perusahaan e-commerce yang bekerjasama dengan Kemenkeu untuk menyelenggarakan sistem penerimaan negara secara elektronik. Kedua perusahaan e-commerce tersebut adalah perusahaan e-commerce besutan putra terbaik bangsa yaitu Bukalapak dan Tokopedia.

Khusus untuk e-commerce Tokopedia surat keputusan di atur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan No Kep-170/PB/2019 tentang penunjukan PT Tokopedia sebagai lembaga persepsi lainnya yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik. Sedangkan untuk Bukalapak di atur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan No Kep-179/PB/2019 tentang penunjukan PT Bukalapak.com sebagai lembaga persepsi lainnya yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik.

Kendati surat keputusan sudah sama sama dikeluarkan, namun hingga 8 Agustus 2019,  baru Tokopedia yang sudah merealisasikan kerjasama tersebut dengan menyediakan tambahan fitur pembayaran “Penerimaan Negara” dalam pilihan menu pembayaran di Tokopedia sejak 6 Agustus 2019. Fitur “Penerimaan Negara” tersebut berisi pembayaran 900 jenis penerimaan negara. Hal ini menjadikan Tokopedia sebagai perusahaan teknologi Indonesia pertama yang menghadirkan fitur pembayaran ‘Penerimaan Negara’.


Sedangkan untuk perusahaan e-commerce Bukalapak, menurut Associate Vice President of Public Policy and Government Relations Bukalapak, Bima Laga berencana baru akan merilis fitur pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan (PPh) secara nasional pada kuartal III tahun 2019 ini.


CARA BAYAR PENERIMAAN NEGARA VIA TOKOPEDIA

Semakin simple dan semakin mudah, begitu kesan pertama yang akan tampak setelah mengetahui manfaat fitur pembayaran“ Penerimaan Negara” dalam e-commerce Tokopedia. Bagaimana tidak?  kini fitur pembayaran “Penerimaan Negara” pada Tokopedia bisa melayani pembayaran  900 jenis penerimaan negara melalui Tokopedia. 900 jenis penerimaan negara tersebut  dikategorikan menjadi tiga kelompok yaitu Pajak Online, Bea Cukai dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Lewat fitur tersebut masyarakat bisa membayar, antara lain Pajak Penghasilan (PPh) 21, 23 dan lain-lain, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), biaya KUA, perpanjang paspor atau SIM, bea cukai, dan ratusan jenis penerimaan negara lainnya.



Apa yang harus dilakukan bagi pengguna yang ingin bayar pajak dan penerimaan Negara lainnya via Tokopedia? Jawabannya simple, Masyarakat cukup mendapatkan kode bayar (ID Billing) dari masing-masing institusi pengumpul pajak. Kode itu bisa didapat dari portal Ditjen Pajak, Simponi untuk Ditjen Anggaran, dan CEISE untuk Ditjen Bea dan Cukai. Setelah mendapatkan kode billing, pengguna bisa memasukkannya ke fitur ‘Penerimaan Negara’ di Tokopedia untuk melakukan pembayaran.

Dari pantauan penulis, Tokopedia juga menyediakan beberapa pilihan pembayaran, mulai dari OVO Cash, OVO Points, transfer antarbank, virtual account, direct debit, Indomart, Alfamart dan kartu kredit. Setelah melakukan pembayaran, pengguna akan menerima struk berisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari Tokopedia. Struk ini bersifat resmi dan diakui sebagai bukti penerimaan negara. Dan jangan lupa, simpanlah struk pembayaran tersebut untuk kepentingan lapor SPT Masa. Terima kasih.
Previous
Next Post »
Thanks for your comment