PENGAMPUNAN PAJAK JILID 2 : SETUJU ATAU TIDAK ??






Kebiajakan tax amnesti yang berakhir Maret 2017 lalu memang masih menyisakan seabrek pekerjaan rumah bagi Kementrian Keuangan. Mulai dari target peserta yang tidak tercapai, nilai repatriasi yang tidak terpenuhi, deklarasi harta luar negeri yang minim hingga langkah pasca kebijakan tax amnesty yang belum maksimal menyebabkan tumpukan pekerjaan yang harus ekstra diselesaikan demi mensukseskan reformasi perpajakan yang digaungkan.


 Target tinggi tax amnesty lalu memang tidak bisa dicapai walau sudah dikampanyekan kepada wajib pajak dengan semarak di berbagai daerah. Hasilnya, dari sisi tingkat partisipasi, pencapaiannya masih rendah. Hingga masa tax amnesty berakhir, jumlah WP yang mengikuti program pengampunan pajak hanya mencapai sebanyak 974.058 pelaporan SPH, jumlah tersebut masih kecil dibandingkan dengan potensi wajib pajak di tanah air. Sebab Jumlah ini terpaut jauh dibanding WP Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang sebanyak 20,1 juta dan WP yang memiliki NPWP, yaitu 32,7 juta (katadata.co.id). 


Kemudian, dari sisi komitmen repatriasi aset luar negeri juga masih minim. Padahal, memulangkan aset WNI yang terparkir di luar negeri merupakan sasaran besar penyelenggaraan pengampunan pajak. Fakta itu bisa diperjelas, bahwa hingga program berakhir, komitmen repatriasi hanya mencapai 146,6 Triliun. Sedangkan deklarasi harta mencapai Rp4.813,4 Triliun, terdiri atas Rp3.633,1 Triliun deklarasi harta di dalam negeri, dan sisanya merupakan deklarasi harta dari luar negeri(katadata.co.id).


Berdasarkan pencapaian kebijakan tax amnesty 2016-2017 lalu, yang bisa dibilang jauh dari target khususnya partisipasi wajib pajak, menjadi penyebab Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengusulkan untuk mengadakan kebiajakan tax amnesty jilid II. Rencana tax amnesty jilid II ini memang sudah disampaikan langsung oleh Sri Mulyani di hadapan berbagai media dan menjadi perbincangan hangat saat ini. Menrutnya, rencana tax amnesty jilid II ini sebagai respon atas banyaknya aspirasi dan masukan dari berbagai pihak, terutama para pengusaha yang tidak sempat mengikuti program tax amnesty 2016-2017 lalu. Padahal saat ini telah memasuki era keterbukaan informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI). Bahkan lebih lanjut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan  rencana tax amnesty jilid II sudah tertuang dalam paket reformasi pajak yang sedang disusun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan akan disampaikan kepada presiden. 


Sehubungan dengan rencana tersebut, pastinya akan selalu ada kubu yang pro dan kontra atas rencana tax amnesty jilid II tersebut. Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Roeslani menyambut baik rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang akan melaksanakan lagi program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Menurutnya kebiajakan tax amnesty jilid II memang sangat diharapkan bagi para pengusaha yang banyak menyesal karena tidak ikut tax amnesty 2016-2017. Bahkan menurut Rosan Roeslani tax amnesty jilid II ini akan lebih banyak peminatnya ketimbang tax amnesty 2016-2017. Selain mendukung rencana tax amnesty jilid II, Ketua kadin tersebut mengusulkan untuk melaksanakan tax amnesty dengan durasi waktu yang lebih cepat sekaligus sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat (ekbis.sindonews.com).


Berbeda dengan Ketua Kadin, Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menolak tegas wacana tax amnesty jilid II yang tengah disusun oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo berlasan bahwa tax amnesty jilid II jelas sangat tidak baik bagi masa depan bangsa Indonesia dan sistem perpajakan. Menurutnya, kewibawaan dan otoritas negara harus melampaui urusan-urusan partikular dan kepentingan sesaat yang sangat subyektif dan oportunistik. Pengampunan pajak yang diberikan 2016-2017 sudah menunjukkan kebaikan hati pemerintah untuk menunda penegakan hukum, dan seharusnya dimanfaatkan dengan maksimal oleh wajib pajak pada saat itu. (katadata.co.id).




Terkait pro dan kontra tax amnesty jilid II tersebut, tentu masing masing kelompok akan punya sudut pandang berbeda dengan kepentingan yang berbeda beda. Bagi kalangan pengusaha yang punya masalah pajak masa silam dan belum mengikuti tax amnesty pajak periode 2016-2017 silam sudah pasti akan setuju dan sangat berharap tax amnesty jilid II benar benar terealisasi. Sebab kepentingan dan harapan mereka adalah menghapus kewajiban, tanggungan dan masalah pajak masa lalu agar bisa diputihkan dan diampuni. Apalagi wajib pajak yang memiliki asset di luar negeri dan belum pernah dilaporkan, sudah pasti sangat setuju karena keterbukaan informasi menjadikannya sudah tidak bisa banyak bersembunyi lagi. Walhasil, kamu di pihak yang setuju atau tidak?
Previous
Next Post »
Thanks for your comment